Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal yang terbakar di wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan. Mengutip laman resmi Kemenhut, berikut daftar enam perusahaan di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif buntut karhutla.
1. PT WEL
PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas areal terbakar paling besar dalam daftar tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terbakar di area kerja PT WEL mencapai 760,51 hektare.
Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan.
2. PT MPK
Perusahaan berikutnya adalah PT MPK yang juga berada di Kalimantan Barat. Kemenhut mencatat areal terbakar di wilayah perusahaan ini mencapai 394,83 hektare.
Kebakaran di area PT MPK disebut bersifat luas dan berulang. Karena itu, Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan terhadap areal yang terdampak.
3. PT WSP
PT WSP menjadi perusahaan ketiga yang dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut. Areal kerja perusahaan di Kalimantan Barat yang terbakar tercatat seluas 107,70 hektare.
Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT WSP berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap area kerja perusahaan.
4. PT FI
Selanjutnya, ada PT FI yang berlokasi di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan Kemenhut, areal yang terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 95,87 hektare.
Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT FI.
5. PT PSR
PT PSR juga masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan ini tercatat seluas 82,265 hektare.
Sebelum sanksi dijatuhkan, pemeriksaan terhadap PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah.
6. PT NES
Terakhir, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada PT NES. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut tercatat mencapai 70,38 hektare.
Pemeriksaan terhadap PT NES juga dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.
BERITA TERKAIT: