Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 27 Juli 2026, 20:16 WIB
Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Masyarakat diimbau agar tetap tenang menyikapi peristiwa bentrokan antarwarga yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi agar konflik yang terjadi tidak semakin meluas.

"Secara khusus, sebagai Gubernur Jakarta saya menghimbau kepada semua masyarakat kita untuk kepala dingin, tidak melakukan tindakan provokasi yang berpotensi untuk memperluas konflik," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Masyarakat pun diminta agar tidak menyebarkan informasi hoaks serta tidak melakukan perusakan fasilitas umum. Pram mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga Jakarta karena Jakarta dibangun di atas semangat menghormati keberagaman.

"Saya mengajak, seperti hal yang selalu berulang kali saya sampaikan, Jakarta ini perlu kita jaga bersama-sama, maka Jaga Jakarta menjadi penting dalam kondisi yang seperti ini," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Pram, sapaan akrabnya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman tersebut.

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa, ia mengaku telah menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

"Jadi kami telah melakukan koordinasi antara TNI, Polri, Pemerintah DKI Jakarta untuk menjaga ini agar kondusif," ujarnya.

Tak hanya itu, Gubernur juga mendukung sepenuhnya upaya aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas dia. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA