Tanggal Merah 2026 yang Masih Tersisa, Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Jumat, 19 Juni 2026, 17:41 WIB
Tanggal Merah 2026 yang Masih Tersisa, Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
Ilustrasi Tanggal Merah 2026 yang Masih Tersisa (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Informasi mengenai sisa tanggal merah 2026 mulai banyak dicari masyarakat memasuki pertengahan tahun. Sisa hari libur tersebut dapat dimanfaatkan untuk beristirahat sejenak dari rutinitas, merencanakan perjalanan, maupun menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang terdekat. 

Meski sejumlah hari libur nasional telah terlewati, masih ada beberapa tanggal merah dan cuti bersama yang tersisa hingga akhir tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada sisa kalender 2026.

Sisa Hari Libur Nasional 2026
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Sementara itu, masih terdapat satu jadwal cuti bersama yang tersisa pada 2026, yaitu:
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Sisa Long Weekend 2026

Selain tanggal merah, masih ada beberapa momen long weekend pada sisa tahun 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur maupun mengambil waktu istirahat lebih panjang.

Agustus 2026
  • Sabtu, 15 Agustus 2026: Akhir pekan
  • Minggu, 16 Agustus 2026: Akhir pekan
  • Senin, 17 Agustus 2026: Hari Libur Nasional Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Desember 2026
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 25 Desember 2026: Hari Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus
  • Sabtu, 26 Desember 2026: Akhir pekan
  • Minggu, 27 Desember 2026: Akhir pekan.rmol news logo article

EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA