28 Dapur MBG Lampung Disuspend Usai Diduga Tercemar Bakteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 24 Mei 2026, 18:54 WIB
28 Dapur MBG Lampung Disuspend Usai Diduga Tercemar Bakteri
Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)
rmol news logo Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Langkah suspend massal ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan makanan tercemar bakteri, serta belum terpenuhinya syarat administratif krusial, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung, Saipul mengurai penutupan sementara ini menyasar dapur layanan gizi di beberapa daerah, mulai dari Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur, hingga Kota Metro.

“Alasan pada umumnya karena ada pengaduan dari masyarakat, misalnya tercemar makanannya, mengandung bakteri. Kemudian ada lagi yang persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum dipenuhi,” kata Saipul diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Saipul menegaskan, setiap pengelola SPPG seharusnya sudah melengkapi prasyarat SLHS sebelum resmi beroperasi demi menjamin keamanan pangan untuk masyarakat. Namun dalam perjalanannya, masih banyak dapur layanan gizi yang membandel.

“Seharusnya mereka sudah mengajukan persyaratan SLHS, tapi ada yang belum mengajukan,” sesalnya.

Kendati demikian, pihak pengelola dapur MBG yang operasionalnya dihentikan masih diberikan kesempatan untuk berbenah. Jika perbaikan fasilitas dan administrasi sudah rampung, mereka bisa mengajukan verifikasi ulang ke pemerintah pusat.

“Kalau mereka sudah memperbaiki, nanti diajukan lagi ke sistem. Tim penilai akan turun langsung, lalu keputusan dari pusat. Satgas daerah sifatnya hanya melakukan koordinasi," jelas Saipul.

Untuk memastikan program prioritas ini berjalan aman, BGN tidak bermain sendiri. Proses pengawasan ketat di lapangan turut menggandeng lintas sektoral, mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pengawasan ketat tersebut meliputi standarisasi keamanan pangan, higienitas dapur, pengelolaan limbah dapur, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA