Dugaan Bullying PIS Kelapa Gading, Pimpinan LSM Dilaporkan ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 12 Mei 2026, 15:04 WIB
Dugaan Bullying PIS Kelapa Gading, Pimpinan LSM Dilaporkan ke Polisi
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sabinus Sihotang (tengah). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Polemik dugaan kasus bullying di Penabur Intercultural School (PIS) Kelapa Gading, Jakarta Utara, memasuki babak baru. 

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sabinus Sihotang, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1344/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Pelapor, Sahat Panggabean, menyebut laporan itu berkaitan dengan unggahan dan pernyataan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan serta martabat pribadinya.

“Saya berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum,” ujar Sahat dalam keterangannya, Selasa 12 Mei 2026.

Kasus ini disebut bermula dari keterlibatan LSM Gracia dalam mendampingi siswa berinisial EJH yang diduga terlibat kasus bullying terhadap sejumlah siswa di PIS Kelapa Gading.

Persoalan tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah muncul puluhan papan bunga di depan sekolah yang berisi kritik dan protes terkait penanganan dugaan bullying di lingkungan sekolah tersebut.

Di tengah polemik itu, LSM Gracia diketahui aktif menyuarakan perlindungan terhadap EJH. Namun, situasi disebut semakin memanas setelah muncul berbagai pernyataan di media sosial yang dinilai menyerang pihak tertentu secara personal.

Saat ini, EJH dikabarkan menjalani kegiatan belajar terpisah di kelasnya setelah sejumlah orang tua siswa meminta pihak sekolah agar anak mereka tidak berada dalam kelas yang sama.

Sahat menilai perbedaan pandangan dalam menyikapi kasus bullying seharusnya tidak berkembang menjadi serangan terhadap individu di ruang publik.

“Silakan membela siapa pun, tetapi jangan sampai menyerang pribadi orang lain atau merendahkan martabat seseorang di media sosial,” katanya.

Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA