Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Wamen Ossy Genjot Penyelesaian Berkas Pertanahan Tuntas Akhir Maret 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 Maret 2026, 16:19 WIB
Wamen Ossy Genjot Penyelesaian Berkas Pertanahan Tuntas Akhir Maret 2026
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan dalam rapat lanjutan secara daring. (Foto: Humas ATR/BPN)
rmol news logo Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh Indonesia menjelang akhir kuartal I tahun 2026.

Ia meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera melaporkan progres penyelesaian berkas, sebagai tindak lanjut Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) yang digelar pada 10 Maret 2026.

“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini merupakan bukti upaya kita serius dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog sisanya, harus kita turunkan dan selesaikan secara progresif jelang akhir Maret 2026 ini,” tegas Ossy saat memimpin rapat lanjutan secara daring, dikutip Kamis, 26 Maret 2026.

Menurutnya, saat ini sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional masih terkonsentrasi pada sejumlah layanan utama, seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, hingga layanan peralihan hak.

“Data dari Pusdatin, sudah meng-cluster titik-titik layanan yang harus kita selesaikan. Kalau kita fokuskan utamanya pada 3 besar layanan, seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah dan pendaftaran tanah pertama kali, harapannya, kita bisa fokus dan turunkan secara signifikan backlog yang ada,” ungkap Ossy.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, turut mengingatkan pentingnya konsistensi data antara sistem dan kondisi di lapangan.

Ia menyoroti potensi ketidaksesuaian antara data pada GeoKKP dengan dokumen fisik layanan pertanahan.

“Kalau misal di GeoKKP sudah diserahkan (sertipikat/produk layanan pertanahan) kepada masyarakat, tapi fisiknya ternyata masih di tangan kita, tentu dalam konteks layanan itu belum clear ya, itu masuk ke dalam catatan saya terkait PDDM,” tuturnya.

Rapat ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan sesuai target yang ditetapkan.

Sejumlah pejabat turut memberikan arahan, di antaranya Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, yang memaparkan langkah strategis percepatan penyelesaian berkas.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA