PAM Jaya menawarkan kepada pengelola agar dapat menghitung pemakaian masing-masing unit hunian. Sebab pemakaian air di tiap unit pasti berbeda.
"Kami memahami bahwa pemakaian air setiap hunian berbeda, sehingga penting bagi PAM Jaya untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil," ujar Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, dalam keterangannya, Selasa 18 Maret 2025.
Ditambahkan Gatra, dalam sosialisasi tarif yang dilakukan pada 12 Maret 2025, para pengelola dan penghuni apartemen mengapresiasi penerapan tarif air ini.
"Sehingga pemakaian riil pada masing-masing unit itu yang akan menjadi dasar tagihan PAM Jaya kepada pengelola. Nantinya, mekanisme penagihan langsung ke pelanggan melalui meter induk dengan pemakaian hunian berdasarkan data dari pengurus," paparnya.
Lebih lanjut Gatra menjelaskan, penagihan pemakaian air penghuni apartemen akan tetap dilakukan oleh pengelola, tetapi metode penghitungannya yang dilakukan berbeda.
"Dengan sistem ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pengelola apartemen di kawasan Jakarta Utara, Pramono, menyambut baik penerapan tarif air bagi penghuni apartemen ini. Sebab, penggunaan air PAM Jaya di setiap unit apartemen akan berbeda-beda.
"Terima kasih kepada PAM jaya, dengan adanya sosialisasi ini tentunya ini merupakan jawaban dari rekan-rekan (pengelola dan penghuni) apartemen, karena otomatis untuk apartemen tagihannya akan berbeda, karena kami meteran besar sedangkan untuk meteran di setiap masing-masing penghuni, pasti tagihannya akan beda dan tentunya akan menjadi solusi para penghuni," tutur Pramono.
Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta mengkritisi penyesuaian tarif air di Jakarta yang diterapkan mulai Januari 2025. Pasalnya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik. Padahal fungsi dan peruntukannya sama dengan hunian lainnya, bukan sebagai kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.
Penyesuaian tarif baru itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penyesuaian tarif air ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
BERITA TERKAIT: