Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat dalam menghentikan pengiriman ore nikel yang diduga berasal dari jetty milik perusahaan tersebut.
"Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," ujar Zetriansyah melalui keterangan tertulis, Selasa 17 Februari 2026.
Kapal yang ditahan adalah TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608. Kapal tersebut diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.
Zetriansyah menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Zetriansyah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama.
Ia juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan hingga adanya kejelasan legalitas dan dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.
“Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operator kapal maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut.
BERITA TERKAIT: