Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menekankan pentingnya penyelenggara aksi memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum turun ke jalan.
Menurut Eddy, poin krusial yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara "izin" dan "pemberitahuan". Dalam aturan ini, masyarakat tidak perlu meminta izin, namun wajib melapor agar aparat dapat melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.
Eddy mengungkapkan bahwa urgensi pemberitahuan ini didasari oleh pengalaman pahit di masa lalu. Ia mencontohkan insiden yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah ambulans terjebak macet total akibat aksi massa.
"Mengapa pasal ini harus ada? Karena pengalaman di Sumatera Barat, ada ambulans membawa pasien yang akhirnya meninggal di dalam karena terhadang demonstran. Tujuannya memberitahu aparat adalah supaya lalu lintas diatur. Kita menjamin kebebasan bicara, tapi ada hak pengguna jalan lain yang harus dihormati," ujar Eddy di Jakarta, dikutip Selasa 6 Januari 2026
Selain demi ketertiban umum, pemberitahuan resmi ternyata berfungsi sebagai "pelindung hukum" bagi penanggung jawab aksi. Eddy menjelaskan skenario hukum yang berlaku dalam Pasal 256:
Apabila demonstrasi telah diberitahukan namun kemudian terjadi kericuhan secara tak terduga, penanggung jawab tidak dapat dijerat pidana karena telah mengikuti prosedur.
Sanksi pidana baru bisa menjerat jika penyelenggara tidak memberi tahu polisi, dan aksi tersebut menyebabkan keonaran atau kerusuhan.
"Pasal ini menggunakan logika 'jika dan hanya jika'. Kalau tidak memberitahu dan timbul keonaran, barulah ada implikasi hukum. Kalau tidak melapor tapi aksi berjalan damai, juga tidak bisa dipidana," tambahnya.
Menutup penjelasannya, Eddy meminta masyarakat untuk membaca pasal tersebut secara utuh agar tidak terjadi salah persepsi. Ia menjamin bahwa esensi dari aturan ini adalah pengaturan (regulasi), bukan pelarangan (prohibisi).
"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau membatasi kebebasan berbicara. Polisi di sana bukan untuk melarang, tapi untuk mengatur agar hak semua orang, baik pendemo maupun pengguna jalan, sama-sama terpenuhi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: