Penundaan diputuskan rapat Panitia Penyelenggara Musda XI Golkar Bandar Lampung yang digelar Sabtu malam, 13 Desember 2025. Hasil rapat tersebut kemudian diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung.
Menindaklanjuti usulan panitia, dikutip dari
RMOLLampung, Plt Ketua DPD Golkar Bandar Lampung mengirim surat resmi penundaan Musda XI dengan Nomor: B-77/DPDPG-II/KBL/XII/2025. Surat tersebut ditandatangani Plt Ketua H. Riza Mirhadi bersama Sekretaris Ali Wardana.
Usulan itu akhirnya dikabulkan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Persetujuan penundaan tertuang dalam Surat Nomor: B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025 yang diteken Ketua DPD Golkar Lampung H. Hanan A Rozak dan Sekretaris H. Aprozi Alam.
Dalam surat persetujuannya, DPD Golkar Lampung menyebut penundaan Musda didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-02/DPP GOLKAR/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, serta surat permohonan penundaan dari DPD Golkar Kota Bandar Lampung tertanggal 13 Desember 2025.
Panasnya dinamika penjaringan calon ketua menjadi faktor krusial di balik penundaan. Dari hasil verifikasi hanya dua nama yang mengembalikan berkas, yakni Benny H. Nauly Mansyur dan Handitya Narapati.
Hasil verifikasi menunjukkan, Benny Nauly mengantongi dukungan 20 pimpinan kecamatan, ditambah empat dukungan dari unsur Hasta Karya dan lembaga sayap Golkar: MKGR, SOKSI, HWK, dan KPPG. Sementara Handitya Narapati hanya mengamankan dukungan dari 11 pimpinan kecamatan.
Namun, rapat Tim Penjaringan yang diikuti Ali Wardana, Sabnu Alie, Yudha Sukarya, dan M. Ariesman Akbar menemukan sejumlah persoalan serius. Pertama, terdapat 11 surat dukungan pimpinan kecamatan yang terindikasi duplikasi untuk dua calon sekaligus.
Kedua, muncul dugaan maladministrasi dalam dukungan kepada Handitya Narapati, mulai dari penggunaan kop surat yang tidak sesuai AD/ART Partai Golkar, pelanggaran Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 20, hingga ketidaksesuaian dengan PO-03/DPP/GOLKAR/III/2021 tentang prosedur surat-menyurat partai.
Ketiga, ditemukan kesalahan fatal penyebutan nama kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Labuhan Ratu dan Kecamatan Teluk Way Halim, yang tidak sesuai nomenklatur wilayah Kota Bandar Lampung.
Keempat, cap atau stempel Pimpinan Kecamatan dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.
BERITA TERKAIT: