Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivand Sigiro mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya dua rumah makan tersebut.
"Dua rumah makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas dan menunjukan izin usaha yang dimiliki," kata Ivand dalam keterangannya Rabu 10 Desember 2025.
Ketiga tempat usaha tersebut yakni RM Sangkaan, RM Lapo Codian, dan RPH Silitonga.
Dari pemeriksaan awal, ketiga pemilik usaha belum bisa menunjukkan izin usaha yang dimiliki. Sehingga pengelola ketiga tempat tersebut dipanggil ke kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Ivand menyampaikan pihaknya bakal melakukan penindakan tegas terhadap rumah makan atau tempat pemotongan hewan daging anjing yang tidak berizin.
"Mengimbau kepada para pemilik RM mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1 terkait dengan Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah DKI Jakarta," pungkas Ivand.
BERITA TERKAIT: