Tata Kelola Alam Indonesia dalam Kondisi Kritis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 November 2025, 10:51 WIB
Tata Kelola Alam Indonesia dalam Kondisi Kritis
Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)
rmol news logo Tim Pengawas Penanggulangan Bencana (Timwas Bencana) DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, selama beberapa hari terakhir. Hujan ekstrem yang dipicu oleh Siklon Senyar.

Anggota Timwas Bencana DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa bencana yang terjadi tidak bisa hanya dilihat sebagai akibat fenomena alam semata. 

Menurutnya, kerusakan ekosistem, maraknya industri ekstraktif, pembangunan masif yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, serta lemahnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dan pusat menjadi faktor yang memperparah situasi.

“Bencana berulang seperti ini harus menjadi peringatan keras bahwa tata kelola alam Indonesia sedang berada dalam kondisi kritis,” tegas Maman dalam keterangannya, Sabtu, 29 November 2025.

Atas kondisi itu, Maman menilai perlu perhatian serius serta tindakan terukur dari seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.

Data terkini menunjukkan betapa luasnya dampak bencana ini. Di Aceh, sedikitnya 13 orang meninggal dunia dan 20 dari 23 kabupaten/kota terendam banjir. Ribuan warga mengungsi, jaringan listrik dan telekomunikasi putus akibat robohnya tiang transmisi, dan lahan pertanian rusak berat. 

Gubernur Aceh telah menetapkan status tanggap darurat mulai 28 November hingga 11 Desember 2025. Di Sumatera Utara, tercatat 43 orang meninggal dunia, 88 orang masih hilang, 1.168 orang mengungsi, dan 12 kabupaten/kota terdampak banjir, longsor, serta puting beliung. 

Pemerintah daerah setempat telah menetapkan status tanggap darurat hingga 8 Desember 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA