Pendaftaran Calon Ketua Umum Perbakin Jakarta Dibuka, Begini Persyaratannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 28 Oktober 2025, 19:00 WIB
Pendaftaran Calon Ketua Umum Perbakin Jakarta Dibuka, Begini Persyaratannya
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi Aldwin Rahadian)
rmol news logo Pendaftaran calon ketua umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta resmi dibuka. Syarat calon antara lain anggota aktif Perbakin Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. 

“Hanya KTA yang berlaku. Jadi tidak ada tafsir lain,” ujar ketua ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Pengurus Provinsi Perbakin Jakarta Aldwin Rahadian kepada awak media di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Syarat berikutnya, harus berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Calon juga harus bersedia melaksanakan tugas penuh waktu jika terpilih sebagai ketua umum, selain wajib membuat pernyataan kesediaan menyelenggarakan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) menembak minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan. 

"Ini syarat utama yang diamanatkan AD/ART. Calon ketua umum harus siap menggelar Kejurnas minimal sekali dalam masa jabatannya," katanya.

Syarat berikutnya, lanjut Aldwin, bakal calon harus memperoleh rekomendasi tertulis dari sedikitnya 30 persen klub menembak yang telah terverifikasi Perbakin Jakarta. Lalu, setiap klub hanya dapat mengusulkan satu bakal calon ketua umum.

Selain itu, bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri wajib melampirkan izin tertulis dari atasan. Calon juga wajib hadir dan menyampaikan visi dan misi pada saat Musyawarah Provinsi (Musprov) dengan agenda pemilihan ketua umum Pengprov digelar pada 6 Desember 2025.

"Jika tidak hadir maka pencalonannya dianggap tidak sah. Satu lagi yang penting, calon harus membuat surat kesediaan dan kesiapan menjadi ketua umum, melampirkan riwayat hidup singkat, serta menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun," katanya.

Pendaftaran calon terhitung dari 28 Oktober hingga 12 November 2025. Musprov Perbakin Jakarta dengan agenda utama pemilihan ketua umum digelar sehubungan dengan berakhirnya masa kepengurusan periode 2021-2025.

"Kami berharap pemimpin ke depan bisa mengkonsolidasi dan mendedikasikan waktunya sehingga Perbakin DKI Jakarta kompak, solid dan menjadi juara di setiap event nasional," pungkas Aldwin Rahadian. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA