PPI Demo KY dan Bawas MA, Ini Tuntutannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 30 September 2025, 21:11 WIB
PPI Demo KY dan Bawas MA, Ini Tuntutannya
Pemuda Peduli Indonesia (PPI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Komisi Yudusial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Jakarta. (Foto: Dok. PPI)
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) didemo massa dari Pemuda Peduli Indonesia (PPI). Dalam aksinya massa mempertanyakan kejanggalan perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb serta dugaan rekayasa perkara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Balai.

"Kejanggalan dan dugaan rekayasa perkara ini telah dilaporkan, namun KY dan Bawas tidak bekerja melakukan proses penyelidikan. Jika KY dan Bawas terus diam, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar," kata Koordinator aksi, Bima Putra Surya Pranata di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

PPI menyoroti sejumlah kejanggalan perkara perdata dimaksud, seperti asli SHM No 74 milik Julianty yang diambil Sutanto alias AS dan menjadikannya sebagai dasar gugatan.

Atas pengambilan SHM tersebut, Sutanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Bima menduga ada dugaan permainan di PN daerah. Jika ini terbukti, kata dia, maka akan sangat merusak tatanan hukum dan sistem peradilan di Indonesia.

"Jika hukum dijadikan alat pemuas dan terkontaminasi dengan praktik transaksional, maka kepercayaan publik terhadap institusi peradilan akan semakin memburuk," tegasnya.

Bima juga mengaku telah menerima laporan dugaan oknum anggota DPRD Kota Tanjung Balai menjadi makelar perkara di PN Tanjung Balai Asahan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terkait informasi tersebut.

"Selain mencopot eks Ketua PN, kami juga meminta Bawas MA dan KY segera melakukan penyelidikan terhadap semua pihak terkait," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA