Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar menjelaskan bahwa penghentian proyek dilakukan karena masih dalam penanganan hukum.
“Untuk saat ini dan di P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut. Karena masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi," kata Hendra dikutip dari
RMOLSumut, Kamis 25 September 2025.
Proyek yang dihentikan meliputi ruas Hutaimbaru?"Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer serta ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer. Kedua proyek itu masuk kategori tidak boleh disentuh karena terkait penyelidikan KPK.
“Tidak jalan kembali karena memang kondisinya tidak boleh disentuh. Ini berdasarkan keterangan dari rekan-rekan yang dipanggil KPK,” kata Hendra.
Hendra menekankan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar jajaran PUPR Sumut lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan. “Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi, saya tekankan agar setiap kegiatan selalu mentaati peraturan. Jangan ada mafia proyek di dalamnya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT proyek jalan di Sumut. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang.
BERITA TERKAIT: