Presiden Prabowo Diminta Atensi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 06 November 2025, 03:05 WIB
Presiden Prabowo Diminta Atensi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Kediaman pribadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu ludes terbakar. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Aparat kepolisian didesak mengungkap tuntas penyebab kebakaran yang melanda kediaman pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa pagi, 4 November 2025.

“Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut penyebabnya secara menyeluruh,” kata Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Antony Sinaga dikutip dari RMOLSumut, Kamis 6 November 2025

Antony mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sunggal dan harus diusut secara tuntas mengingat posisi hakim tersebut tengah menangani perkara penting.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes untuk segera melakukan pengusutan, pemeriksaan atas terjadinya kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu,” kata Antony.

Hakim Khamozaro Waruwu mengatakan, kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Ia mengaku mengetahui kabar tersebut ketika tengah memimpin persidangan di PN Medan.

Dalam peristiwa itu, api membakar kamar utama dan sebagian dapur rumah. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menyidang kasus korupsi pembangunan jalan yang melibatkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Ginting, anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Ia juga merupakan hakim yang menyidangkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA