"Sudah, tiga-tiganya sudah ada. Dicek aja, sudah. Dari kita sudah, kan Menteri Perumahan Menko sudah. Kalau Menteri Perumahan Menko dicek aja," kata Ara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu 7 September 2025.
Ia mengatakan, sosialisasi KUR Perumahan ini akan masif dilakukannya, dengan menggandeng beberapa stakeholder. Saat ini Kementerian PKP melakukan sosialisasi dengan Himpunan Pengusahan Muda Indonsia (HIPMI).
Pihaknya akan melakukan sosialisasi program KUR Perumahan di beberapa tempat di Indonesia, agar banyak masyarakat bargabung dengan program tersebut.
Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara.
BERITA TERKAIT: