OIKN menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri jajaran pemerintah daerah serta dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN-Balikpapan, di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto menjelaskan, UU 21/2023 telah menetapkan batas IKN, namun peta skalanya 1: 400.000.
Dia menyatakan. Diperlukan ketegasan di lapangan mengenai detail peta skala besar, serta dilakukan penataan wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.
“Di dalam undang-undang sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun pendetailan di lapangan diperlukan, agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum, sehingga kewenangan pengelolaan jelas," kata Kuswanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dia mengatakan, proses tersebut merupakan hal normal dalam penegasan batas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan sebagai sesuatu yang penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus.
Kegiatan penegasan batas wilayah mengacu pada beberapa dasar hukum, antara lain UU 21/2023 tentang Perubahan UU 3/2022 tentang IKN, dan memperhatikan Permendagri 30/2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Permendagri 48/2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus di-review ulang dan ditegaskan kembali. Jadi rapat ini tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kuswanto memastikan penegasan batas ini juga melibatkan pemerintah daerah setempat mulai dari kabupaten/kota serta Provinsi Kalimantan Timur, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan.
Kuswanto menyebutkan, sebelumnya OIKN bersama pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
“Bukan hanya soal garis batas, tapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung. Dengan Balikpapan, meskipun sudah ada regulasinya, kami perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” urainya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menegaskan, secara prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.
“Bagi Balikpapan, batas wilayah sebenarnya sudah jelas karena sudah ditegaskan melalui Permendagri 30/2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri 48/2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara," paparnya.
"Dua penegasan inilah yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kita hanya menegaskan ulang,” sambung dia.
Meski demikian, Zulkifli mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah penataan batas.
Dalam penataan batas, lanjutnya, OIKN mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen, dan melihat adanya segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda.
"Maka dalam rapat koordinasi, kita bersepakat menyesuaikan kembali,” ungkapnya.
Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yakni:
1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.
2. Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri 30/2017.
3. Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.
4. Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.
Selain itu, rapat menyepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.
Pemerintah Kota Balikpapan juga diminta untuk menyesuaikan regulasi tata wilayah, termasuk melakukan revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, sebagai dampak dari perubahan batas wilayah akibat keberadaan IKN.
Tahap berikutnya, tim teknis dari OIKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasil pemetaan kemudian akan dibahas dan disepakati secara teknis sebelum dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.
“Setelah ada kesepakatan terkait penegasan batasnya hasilnya akan ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Walikota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara. Selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi,” tambah Kuswanto.
"Dengan adanya penegasan batas ini, maka pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” pungkas dia.
BERITA TERKAIT: