Langkah ini diambil untuk membuka peluang kerja bagi warga miskin di daerah kaya sumber daya, sekaligus menekan praktik penambangan ilegal yang merugikan masyarakat.
"Sedang kami kerjakan di Lombok Barat, koperasi pertambangan, memang enggak ada pertanian, (adanya) pertambangan," kata Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Budiman menjelaskan, program tersebut ditujukan untuk mengalihkan aktivitas warga dari penambangan ilegal ke sektor yang memiliki izin resmi, sehingga manfaat ekonomi bisa langsung dirasakan masyarakat lokal.
Wakil Kepala I BP Taskin Nanik S Deyang menambahkan, pemberdayaan koperasi ini dilakukan lewat kerja sama BP Taskin dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan penegak hukum setempat.
Menurutnya, seluruh anggota koperasi akan diambil dari warga miskin yang sebelumnya menganggur atau bekerja sebagai penambang ilegal.
"Satu koperasi beranggotakan sekitar 500 orang. Mereka bisa memperoleh pendapatan Rp2,5 hingga Rp3 juta per bulan, di atas UMR Lombok Barat," kata Nanik.
Dengan komposisi tersebut, keberadaan 60 Kopdes Merah Putih berpotensi menyerap tenaga kerja hingga 30 ribu orang.
Nanik mengungkapkan, sebelum program ini berjalan, tambang emas di Sekotong banyak dikuasai perusahaan asing, termasuk dari China.
Ia menyebut legalitas pengelolaan tambang untuk koperasi masih dalam proses dan meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempercepat penerbitan izinnya.
"Saya berharap juga Pak Bahlil ini agar segera juga dikeluarkan izin penambangan rakyat di Lombok. Ini sudah ada beberapa yang dikeluarkan untuk koperasi, tapi ini ada 60 koperasi, mudah-mudahan segera juga bisa dikeluarkan," tandas Nanik.
BERITA TERKAIT: