Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Papua dan Pilbup Boven Digoel dan Barito Utara merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti adanya pelanggaran oleh calon.
Putusan MK di tiga daerah itu, jelas dia melanjutkan, PSU harus digelar dengan formasi calon yang berbeda, sehingga ada tahapan kampanye sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 6 Agustus 2025 mendatang.
"Tiga daerah yang akan menyelenggarakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025 Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara. Saat ini tahapan yang masih berlangsung kampanye," ujar Puadi kepada RMOL, Selasa, 30 Juli 2025.
Doktor ilmu politik Universitas Nasional itu menyebutkan, selain pengawasan difokuskan pada saat masa kampanye yang skan berakhir hingga 2 Agustus 2025 nanti, beberapa tahapan juga akan diperhatikan Bawaslu.
"Ada beberapa hal yang akan diawasi menjelang PSU, yaitu pengawasan di masa tenang kampanye dan distribusi perlengkapan pemumungutan suara ke TPS (tempat pemungutan suara)," sambungnya.
Lebih lanjut Puadi memastikan, jajaran Bawaslu yang bertugas di 3 daerah pelaksanaan PSU Pilkada 2024 itu, akan melakukan strategi pengawasan yang ketat, agar pelaksanaannya nanti tidak lagi disoal ke MK.
"Ada beberapa model pengawasan yang dilakukan. Pengawasan melekat dan patroli pengawasan, untuk mencegah adanya pelanggaran atau kecurangan," demikian mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: