“Kalau memang terbukti ada praktik ilegal, ya tentu akan kita tutup. Dengan senang hati kami cabut izinnya,” kata Bobby kepada wartawan di Medan, Kamis 24 Juli 2025.
Bobby menegaskan, Pemprov Sumut siap bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak kepolisian untuk mencabut izin operasional THM yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kita menunggu laporan resmi. Tapi kalau memang sudah jelas, kita tidak akan ragu menindak,” kata Bobby dikutip dari
RMOLSumut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan lima THM di tiga daerah, yakni Medan, Batubara, dan Langkat. Langkah ini dilakukan setelah serangkaian penggerebekan yang mengungkap keterlibatan sejumlah pelaku dan temuan barang bukti narkotika.
Lima THM yang direkomendasikan ditutup adalah Blue Sky Hotel & KTV (Langkat), Nirwana Karaoke (Batubara), D’RED KTV & Club (Medan), Studio 21 (Pematang Siantar), dan Dragon KTV (Medan).
BERITA TERKAIT: