Dukung Kebijakan Tolak Impor Singkong, HKTI Lampung Ingatkan Soal Kualitas Produksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 31 Mei 2025, 05:43 WIB
Dukung Kebijakan Tolak Impor Singkong, HKTI Lampung Ingatkan Soal Kualitas Produksi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPD HKTI) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menolak impor singkong.

Ketua DPD HKTI Lampung, Umar Ahmad, mengatakan bahwa langkah menolak impor merupakan kebijakan strategis yang bisa berdampak positif terhadap harga singkong dalam negeri.

“Prinsipnya, kita mendukung kebijakan tersebut karena akan berpengaruh terhadap harga singkong sebagai bahan baku tapioka,” kata Umar, dikutip RMOLLampung, Jumat 30 Mei 2025.

Namun demikian, Umar mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas singkong hasil petani lokal. Pasalnya, hingga kini produktivitas per hektare masih rendah dan kadar tapioka dalam singkong petani juga belum optimal.

“Kualitas singkong petani kita masih rendah randemennya. Untuk bisa menyambut kebijakan ini, tapioka dari petani lokal harus tinggi kualitasnya,” ujarnya.

Umar juga menyoroti masih mahalnya harga tapioka dalam negeri jika dibandingkan dengan produk impor. Menurutnya, selama ini tapioka impor lebih murah dan mampu menekan pasar domestik.

“Kalau tidak ada impor, harga singkong kemungkinan naik. Tapi harus jujur, selama ini tapioka lokal belum bisa bersaing dari sisi harga dan kualitas,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah tidak sekadar membuat kebijakan, tapi juga hadir secara nyata dalam mengatur tata niaga dan struktur harga di lapangan.

“Sudah ada aturan soal harga singkong, tapi masih ada potongan hingga 20 persen karena kualitas dinilai rendah. Harapannya, ke depan tidak ada lagi potongan jika kualitas singkong sudah membaik,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA