Tobaristani menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang turut dilaporkan ke lembaga antirasuah. Kabarnya sang pejabat mematok tarif Rp300 juta untuk jabatan eselon III dan Rp150 juta untuk eselon IV.
"Aroma makan duren di BKD soal jabatan sebenarnya bukan lagi cerita baru, tapi permainan lama. Siapa dan menduduki jabatan apa tergantung bekalnya alias duitnya," kata Tobaristani melalui keterangan tertulisnya, Kamis 15 Mei 2025.
Menurut Tobaristani, untuk seorang ASN bisa mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemprov DKI bukan didasarkan pada kemampuan, prestasi dan integritas. Namun pada kesiapan kantong karena diperlukan dana yang cukup besar untuk dibagi-bagi.Â
"Gubernur Pramono Anung harus tegas dan berani membersihkan BKD. Bukan rahasia lagi kalau terjadi permainan di BKD untuk urusan mutasi atau sejenisnya," kata Tobaristani.
Dia menekankan tradisi demikian sangat tidak mendukung penciptaan
good and clean goverment di lingkungan Pemprov DKI sehinggq harus dilakukan perubahan.
"Berikan kesempatan ASN jujur dan mumpuni menempati posisi strategis, tanpa harus keluar duit," pungkas Tobaristani.
Redaksi meminta tanggapan kepada Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang, 15 Mei 2025. Pesan terkirim centang dua namun hanya dibaca.
Diberitakan sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik korupsi, dan intimidasi terhadap pejabat daerah. Dalam berkas laporan disebutkan Marullah melanggar ketentuan etik dan aturan internal Pemprov DKI karena mengangkat anak kandungnya MFM alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Kiky lantas menggunakan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda menekan direktur BUMD dan kepala SKPD memungut dana demi kepentingan pribadi dan keluarga.
Kiky disebut juga berperan sebagai makelar proyek dan asuransi di lingkungan Pemprov DKI serta BUMD. Dia memaksa pejabat, termasuk Kepala BPBJ, Direksi Bank DKI, Jakpro, dan Pasar Jaya untuk menyerahkan proyek dan pengelolaan asuransi kepada perusahaan-perusahaan pilihannya.
Masih dalam laporan yang sama disebutkan bahwa Marullah Matali melakukan dugaan nepotisme dalam pengangkatan FS menjadi Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). FS yang disebutkan merupakan menantu keponakan Marullah dituturkan menguasai empat kendaraan dinas dan memaksa bawahannya menyetor uang secara rutin.
Tak hanya itu, dalam berkas laporan ke KPK juga disebutkan Kepala BKD terlibat praktik jual beli jabatan. Tarif yang dipatok Rp300 juta untuk jabatan eselon III dan Rp150 juta untuk eselon IV.
BERITA TERKAIT: