SE Bali Bersih Sampah: Efektif atau Diskriminatif?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 20 April 2025, 19:20 WIB
SE Bali Bersih Sampah: Efektif atau Diskriminatif?
Gubernur Bali, I Wayan Koster/Ist
rmol news logo Surat Edaran (SE) 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang dikeluarkan Gubernur Bali, I Wayan Koster masih menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha.

Dalam beleid V poin 4 SE tersebut, setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai volume kurang dari 1 liter dengan alasan mengurangi tumpukan sampah plastik.

"Kalau kita lihat, tujuan dan maksud larangan itu baik, tetapi kenapa harus melarang produksi air minum di bawah satu liter? Ini kan sudah masuk ke ranah makanan dan minuman," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.

Ia khawatir SE tersebut bisa mengganggu usaha industri air kemasan di Bali. Maka dari itu, ia berharap Pemprov Bali mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Pertimbangkan lagi kebijakannya supaya tidak ada pihak-pihak seperti pengusaha UMKM dan pedagang, masyarakat terimbas," ujarnya.

Gubernur Koster menyebut, volume sampah di Bali telah mencapai 3.436 ton/hari. Dari jumlah tersebut, 60 persen di antaranya sampah organik yang bisa diolah.

Lebih rinci, ada 6 persen sampah kategori rumah tangga, 7 persen sampah pasar, sampah aktivitas perdagangan lebih dari 11 persen, dan sampah plastik 17 persen.

Gubernur mengklaim, sampah plastik telah mencemari pantai di Bali. Sampah-sampah ini tidak hanya datang dari Bali, tetapi berasal dari luar pulau seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.

Sementara itu, Anggota DPD Bali, Niluh Djelantik menyebut pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan aturan yang mengganggu pendapatan UMKM, pariwisata, kegiatan adat, upacara dan lain-lainnya.

Pemerintah diharapkan mengkaji ulang SE tersebut agar benar-benar memunculkan rasa keadilan.

"Tidak semua orang kuat bawa air botolan 1,5 liter. Tetapkan saja air kemasan botol minimal 650ml dan berikan aturan tegas bagaimana botol itu harus dikelola, sudah sangat membantu memerangi sampah plastik," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA