BPS: Indeks Harga Naik, Nilai Tukar Petani Terdongkrak 0,22 Persen di Maret 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 08 April 2025, 13:08 WIB
BPS: Indeks Harga Naik, Nilai Tukar Petani Terdongkrak 0,22 Persen di Maret 2025
Ilustrasi/Foto:pabar.bsip.pertanian.go.id
rmol news logo Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) per Maret 2025 tercatat sebesar 123,72 atau naik 0,22 persen secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan bulan sebelumnya. 

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M.Habibullah mengatakan, kenaikan NTP terjadi disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani atau IT naik sebesar 1,51 persen menjadi 152,24. Ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 1,29 persen

Komoditas dominan yang mempengaruhi kenaikan harga yang diterima petani adalah kelapa sawit, bawang merah, gabah dan cabai rawit. Sedangkan subsektor yang mengalami peningkatan NTP terbesar adalah horticultura, sedangkan subsektor yang turun paling dalam adalah tanaman pangan. 

"Subsektor hortikultura mengalami kenaikan NTP sebesar 3,80 persen karena kenaikan IT sebesar 5,23 persen. Nilai tersebut lebih besar dari kenaikan IB yang sebesar 1,28 persen," paparnya.

Sedangkan komoditas yang dominan mempengaruhi kenaikan IT adalah bawang merah, cabai rawit, pisang dan petai. 

Namun begitu, NTP subsektor tanaman pangan mengalami penurunan sebesar 0,57 persen. Hal ini karena kenaikan IT yang sebesar 0,82 persen. Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan kenaikan IB yang sebesar 1,40 persen. 

"Komoditas yang dominan mempengaruhi kenaikan IB adalah bawang merah, cabai rawit, dan telur ayam ras," ujar Habibullah. 

BPS juga mencatat, terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 1,70 persen yang utamanya disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar rumah tangga. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA