Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 16 Maret hingga 11 April 2025, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung.
“Kenaikan tarif ini berlaku untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), mengikuti ketentuan dalam surat edaran Organda,” kata Kepala Terminal Rajabasa, Marsusi dikutip dari
RMOLLampung, Jumat 28 Maret 2025.
Sementara tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus (PO), namun tetap harus sesuai dengan tarif batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Marsusi memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif agar tetap sesuai dengan regulasi. Hingga saat ini, belum ada keluhan dari penumpang terkait kenaikan harga tiket.
“Kami terus memantau implementasi tarif ini, dan sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat,” kata Marsusi.
Meski mengalami kenaikan, tarif baru ini diklaim masih dalam batas wajar dan tidak terlalu membebani penumpang.
“Karena belum ada aduan dari masyarakat, kami menilai kenaikan tarif ini masih dapat diterima,” kata Marsusi.
Pihak Terminal Rajabasa mengimbau calon penumpang untuk membeli tiket di agen resmi guna menghindari potensi kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan.
BERITA TERKAIT: