Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Jabodetabek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 09 Maret 2025, 21:34 WIB
BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Jabodetabek
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)/Ist
rmol news logo Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 10 Maret 2025.
Selamat Berpuasa

Perpanjangan OMC diputuskan setelah mempertimbangkan prakiraan cuaca 9-10 Maret 2025 bahwa ada potensi peningkatan pertumbuhan awan hujan yang berdampak hujan lebat di hampir sebagian besar Pulau Jawa.

"Pada periode ini, angin kencang diperkirakan akan terjadi di beberapa daerah," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Minggu, 9 Maret 2025.

Selama lima hari pelaksanaan, yakni 4 sampai 8 Maret 2025, OMC telah menyelesaikan total 26 sorti dengan 50 jam 17 menit penerbangan dari Lapangan Udara Halim Perdanakusumah.

Pada periode tersebut, total bahan semai yang ditebarkan di langit Jawa Barat dan sekitarnya mencapai 22 ton Natrium Klorida (NaCl) dan 4 ton Kalsium Oksida (Cao).

Pada tanggal 8 Maret 2025, kegiatan penerbangan dilakukan dalam enam sorti yang menyasar wilayah Perairan Utara Jawa Barat di sekitaran Karawang dan Cirebon serta di wilayah DAS Citarum guna mengurangai supply awan hujan yang bergerak menuju Provinsi Jawa Barat.

"Hasil OMC kemarin menghabiskan 6.000 Kg NaCl dan terpantau hujan intensitas ringan di wilayah utara, timur dan tengah Jawa Barat. Sementara hujan intensitas sedang mencapai 50 mm di wilayah perairan mampu didistribusikan sebelum masuk ke arah daratan Jawa Barat Bagian Selatan atau di Sukabumi," sambung Muhari.

Operasi modifikasi cuaca merupakan salah satu upaya mengurangi curah hujan yang berpotensi turun di wilayah Jabodetabek sehingga meminimalkan risiko banjir susulan, serta mempercepat proses tanggap-transisi darurat. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA