Hal itu dilakukan agar tidak ada pengusaha pangan memainkan harga selama bulan Ramadan 2025.
"Jika ditemukan pengusaha yang menjual di atas HET (harga eceran tertinggi), sanksi tegas akan diberikan," kata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jumat 7 Maret 2025.
Sanksi tegas yang dimaksud Amran antara lain penyegelan dan pencabutan izin usaha sesuai kesepakatan dengan Kapolri.
Di sisi lain, Amran menekankan bahwa saat ini tidak alasan menaikkan harga beras. Karena produksi beras melimpah, bahkan produksi naik sebanyak 52 persen.
"Begitu juga dengan minyak goreng. Kita produsen terbesar dunia, seharusnya tidak ada kenaikan harga meskipun kecil,” kata Amran.
BERITA TERKAIT: