Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026, 05:44 WIB
Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras
Ilustrasi beras fortifikasi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
BAHKAN regulator negara pun belum dapat melindungi warga negara dari praktik manipulasi mutu beras yang menjadi bahan makanan pokok bagi sekitar 98 persen rumah tangga di Indonesia. 

Kecurangan dalam tata niaga beras yang tak berkesudahan juga menjadi bukti kegagalan regulator negara mencegah kerugian masyarakat akibat manipulasi harga. Kegagalan itu menyebabkan subsidi sektor pangan salah sasaran.

Menyediakan dan menyajikan beras dengan mutu yang mumpuni, higienis serta tingkat harga yang wajar patut dipahami dan diterima sebagai kewajiban moral regulator negara. 

Sebab beras menjadi bahan makanan pokok bagi hampir 290 juta jiwa di negara ini. Konsumsi beras di Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi di dunia, mencapai sekitar 186 kg per kapita per tahun. 

Menjaga dan melindungi bahan makanan pokok ini dari manipulasi mutu dan harga harus diterima sebagai kewajiban mutlak. Maka, mafia pangan tak boleh diberi akses untuk melakukan manipulasi,

Namun, manajemen pengadaan dan tata niaga beras yang terkesan tidak pernah efektif selalu saja menghadirkan masalah. 

Tepat di hari pertama bulan September 2026, di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)  yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, mengungkap temuan tentang beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. 

Beras fortifikasi adalah beras biasa yang ditambahkan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral esensial, yang diproses dengan teknologi pangan agar kandungan nutrisinya lebih lengkap.

Menurut Mentan, hasil pemeriksaan dari empat laboratorium menunjukkan 90 persen lebih beras fortifikasi tidak sesuai standar. 

Hasil pengawasan terhadap beras fortifikasi juga menemukan 27 dari 28 merek yang diperiksa berstatus TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.  Tidak berhenti sampai di situ, oleh mafia pangan, harga jualnya ke masyarakat pun telah dimanipulasi.

Bapanas mencatat, harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat rata-rata mencapai Rp 23.385 per kg, sementara harga beras pembanding berada di Rp13.689 per kg. Ada selisih harga sekitar Rp 9.695 per kg. 

Jadi, beras yang seharusnya dijual  dengan harga sekitar Rp13.500-Rp14.000 per kg justru ditemukan dengan harga jauh lebih tinggi karena menggunakan label fortifikasi. 

Masih menurut Mentan, dari temuan itu, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 89,19 triliun, dengan asumsi konsumsi beras mencapai 9,2 juta ton per tahun.

Sehari setelah Mentan mengungkap temuan tentang masalah beras fortifikasi itu, terungkap masalah lain tentang beras. Menteri perdagangan Budi Santoso pada Rabu 2 September 2026, minta Bulog segera memasok beras ke jaringan ritel modern karena sedang terjadi kelangkaan beras 5 kg di pekan pertama September itu. 

Untuk mengatasi kelangkaan itu, Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan Bulog dan asosiasi peritel.

Tak hanya para ahli atau pengamat masalah pangan, masyarakat kebanyakan pun heran karena masalah seputar beras nyaris tak berkesudahan. Masalah yang mengemuka selalu sama dan seperti pengulangan. 

Dari masalah ketidakjelasan mekanisme pasar untuk menentukan harga gabah petani, harga beras yang fluktuatif, kelangkaan, kasus beras oplosan, pelanggaran ketentuan mutu dan harga eceran tertinggi (HET) hingga  bentuk kecurangan atau manipulasi lainnya.

Selain merugikan masyarakat dalam posisinya sebagai konsumen, banyak pihak lain juga menerima ekses akibat rangkaian masalah itu. Kesejahteraan petani tak kunjung membaik. 

Kerugian juga dialami sejumlah komunitas dalam rantai pasok, seperti pemilik penggilingan padi, pelaku dan pekerja di jalur logistik hingga pedagang. Semua ekses itu nyata karena sepak terjang mafia pangan.

Ragam masalah seputar beras yang selalu muncul dan merugikan masyarakat itu sejatinya bisa direduksi atau diminimalisir. 

Sebab, proses pengadaan dan tata Kelola beras melibatkan sejumlah institusi negara. Ada Bapanas yang tugas pokoknya sebagai regulator kebijakan. 

Kemudian Perum Bulog (Badan Urusan Logistik) dengan fungsinya sebagai operator pelaksana logistik. Bapanas dan Bulog masih diperkuat lagi oleh kementerian koordinator bidang pangan, kementerian pertanian, kementerian perdagangan, dan satuan tugas (Satgas) Pangan Polri.

Dalam Menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai regulator, semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. 

Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru melakukan manipulasi harga dan mutu beras. 

Terbukti bahwa setelah manipulasi atau mengoplos beras premium diperangi, muncul modus lain, yakni beras fortifikasi. Izin untuk beras fortifikasi pun dimanipulasi, karena ternyata sebagian besar tidak memenuhi syarat.

Eliminasi mafia pangan adalah keharusan karena tujuan utamanya adalah mengamankan subsidi sektor  pangan. Alokasi subsidi pangan tidak boleh terus dibiarkan salah arah. 

Manipulasi oleh mafia pangan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengacaukan tujuan negara memberi subsidi sektor pangan. 

Sebagai bahan pangan utama, proses produksi beras didukung oleh  beberapa komponen subsidi dari negara; mulai dari subsidi pupuk, listrik, bahan bakar minya (BBM), benih, traktor, hingga  irigasi.  

Tahun 2026 ini misalnya, pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164,4 triliun, naik dari tahun 2025 yang Rp 139,4 triliun, Dari jumlah itu, menurut Mentan Amran, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp 56 triliun.

Kepada Komisi IV DPR, Mentan memastikan temuan tersebut akan ditindaklanjuti. Bapanas sedang mengumpulkan hasil pemeriksaan laboratorium, melengkapi barang bukti dan data, serta menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kepada Satgas Pangan. 

Juga disiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar.

Indonesia sudah mewujudkan swasembada beras, bahkan juga mengekspor beras. Tahun 2026, Indonesia surplus produksi beras sekitar 3,67 juta ton -- dari proyeksi total produksi 34,7 juta--  dengan kebutuhan untuk konsumsi dalam negeri  sekitar 31,1 juta ton. Idealnya, beras untuk kebutuhan masyarakat bersih dari masalah.

Nyatanya, sepak terjang mafia pangan masih begitu leluasa melakukan manipulasi. Temuan kasus beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat menjadi bukti bahwa regulator negara pun belum dapat melindungi warga negara dari praktik manipulasi mutu dan harga beras oleh mafia pangan. Boleh jadi, sanksi administratif  saja belum tentu efektif memerangi mafia pangan.rmol news logo article

Bambang Soesatyo
Anggota DPR/Ketua MPR
ke-15

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA