Sertifikat yang masih berada dalam garis pantai dinyatakan tetap berlaku, sedangkan yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Heru Supriyatno menilai, langkah Menteri ATR/BPN memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan memperkuat iklim investasi di Indonesia.
“Kampanye negatif yang selama ini diarahkan kepada pengembang oleh pihak-pihak tertentu akhirnya terbantahkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada kepastian hukum dan mendukung investasi yang sehat,” ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu 1 Maret 2025.
Heru memaparkan, dampak ekonomi dari pengembangan proyek di kawasan Kabupaten Tangerang ini. Kata dia, investasi properti dan infrastruktur di wilayah Tangerang telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.
“Fakta menunjukkan bahwa pengembang telah memberikan kontribusi besar bagi daerah, termasuk dalam bentuk pajak yang mencapai hampir Rp50 triliun. Ini bukan angka kecil, baik bagi pemerintah daerah maupun pusat,” jelasnya.
Selain pajak, proyek ini juga berdampak positif terhadap perekonomian lokal dengan menciptakan ribuan lapangan kerja. Sejak dimulai pada 2021, lebih dari 205 ribu tenaga kerja terserap di berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga layanan pendukung lainnya.
Heru juga menyoroti kondisi industri di Kabupaten Tangerang, khususnya di Cikupa Mas dan Pasar Kemis, yang belakangan mengalami gelombang PHK akibat relokasi pabrik ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.
“Dalam situasi seperti ini, investasi di Tangerang menjadi solusi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan pabrik. Proyek ini membuka peluang kerja baru dan mendukung stabilitas ekonomi daerah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: