Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memanggil 5 guru untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, baik Dinas Pendidikan Provinsi Jabar maupun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Sudah dalam proses pendalaman. Beberapa pihak yang mengurus PIP, termasuk bagian Kesiswaan dan BP, telah dipanggil aparat penegak hukum," ujarnya, dikutip
RMOLJabar, Jumat, 14 Februari 2025.
Undang menyampaikan, pihak sekolah sedang menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari dinas dan kejaksaan.
Ia menegaskan, dana Rp325 ribu yang sebelumnya dipotong untuk kebutuhan buku tahunan (yearbook) dan acara perpisahan akan dikembalikan kepada siswa.
"Vendor untuk keperluan tersebut dipilih langsung oleh siswa. Karena ini uang siswa, maka dana yang sudah dipotong akan dikembalikan," jelasnya.
Meski begitu, Undang mengaku masih menunggu konfirmasi terkait pengembalian seluruh dana PIP.
Ia kembali memastikan, dana yang sudah dipotong akan dikembalikan secara bertahap sesuai arahan dari pihak berwenang.
BERITA TERKAIT: