Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Minggu, 09 Februari 2025, 22:20 WIB
Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi/Ist
rmol news logo Personil Polrestabes Medan menangkap 4 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada salah satu tempat kost di wilayah Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang. Keempat pelaku berinisiap ATPN, OW, EG dan P.

“Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Kalau modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya, Minggu, 9 Februari 2025.

Gidion menyebutkan, salah seorang pelaku yakni ATPN merupakan sosok yang memiliki hubungan pacaran dengan korban sejak Desember 2024. ATPN kemudian mengajak korban yang masih berusia 13 tahun jalan-jalan.

“Sampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.

Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kostnya. Di sana, korban kembali dicabuli pelaku dan temannya (tersangka OW).

Terakhir, pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak ke kosnya dan menyutubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.

"Orang tua korban, yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025," terang Gidion.

Atas dasar laporan orang tua korban, personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

"Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dipersangkakan dengan Pasal 81 subs 82 UPPA dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA