Menurut Nasarudin, kuota LPG 3 kg tidak berkurang, sehingga tidak ada kelangkaan.
"Kalau ada kesulitan mendapatkan LPG di tingkat pangkalan, pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa harus turun langsung untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Nasarudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.
Nasarudin menduga masalah ini lebih disebabkan oleh perubahan sistem distribusi, di mana masyarakat yang sebelumnya bisa membeli di pengecer atau warung kini harus membeli langsung di pangkalan.
"Jika kesulitan yang dimaksud adalah antrean panjang di pangkalan itu wajar. Karena masyarakat yang selama ini membeli di pengecer kini harus beralih ke pangkalan," kata Nasarudin.
Karena itu, Nasarudin menekankan pentingnya pengawasan ekstra ketat, terutama di tingkat pemerintahan daerah hingga ke desa.
Hal ini untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan oleh oknum pemilik pangkalan maupun konsumen yang membeli dalam jumlah besar.
"Kebijakan baru tata niaga LPG 3 kg ini justru melindungi masyarakat kecil agar benar-benar mendapatkan harga yang seharusnya, bukan harga tinggi di pengecer atau warung," kata Nasarudin.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.
Namun, Nasarudin mengakui bahwa transisi ke sistem distribusi baru ini tentu membutuhkan waktu dan pengawasan ketat agar berjalan dengan baik.
Di tengah kebijakan baru ini, Nasarudin turut menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis yang menimpa warga saat antrean LPG 3 kg.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya warga dalam antrean LPG 3 kg. Pemerintah harus memastikan distribusi berjalan lebih baik agar kejadian seperti ini tidak terulang," tutup Nasarudin.
BERITA TERKAIT: