Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Pemilik Gedung Kosong Menara Saidah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 23 Januari 2025, 06:40 WIB
Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Pemilik Gedung Kosong Menara Saidah
Gedung Menara Saidah/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gedung Menara Saidah yang telah belasan tahun dibiarkan kosong dan tidak terawat.

Direktur Urban Jakarta Watch, Bobby Darmanto, menilai gedung-gedung kosong yang ada di Jakarta tidak hanya membahayakan warga, tetapi juga mencederai keindahan kota.

"Pemprov DKI Jakarta harus segera memanggil pemilik Menara Saidah dan memastikan mereka bertanggung jawab. Jika pemilik tidak bersedia membongkar sendiri, maka pemerintah wajib mengambil tindakan pembongkaran paksa. Sudah terlalu lama gedung ini dibiarkan kosong dan berpotensi membahayakan warga," ujar Bobby Darmanto kepada RMOL, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurutnya, keberadaan gedung Menara Saidah yang kosong dan rusak menciptakan banyak risiko, mulai dari puing-puing yang sering berjatuhan hingga kekhawatiran warga sekitar akan kemungkinan bangunan tersebut roboh.

"Keberadaan gedung Menara Saidah yang kosong lama membahayakan masyarakat sekitar, dan khawatir roboh karena kondisi gedungnya miring", ungkapnya.

Bobby menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap gedung tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"UU tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Gedung yang kosong selama belasan tahun tanpa perawatan jelas melanggar prinsip keselamatan. Pemprov seharusnya sudah bertindak sejak awal untuk memastikan kondisi ini tidak terjadi," imbuh dia.

Ia juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa pemilik atau pengelola wajib menjaga dan merawat bangunan agar tetap layak fungsi.

"Menara Saidah adalah contoh nyata pelanggaran aturan ini. Pemprov harus memberikan sanksi tegas terhadap pemiliknya," tegasnya.

Selain itu, Bobby mengkritisi lemahnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta terhadap gedung-gedung kosong lainnya di ibu kota. Menurutnya, kasus Menara Saidah hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar, yakni minimnya penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang tidak lagi difungsikan.

"Ini bukan hanya masalah satu gedung, tetapi gambaran bagaimana pengawasan Pemprov terhadap bangunan kosong selama ini sangat lemah," tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Bobby meminta DPRD DKI Jakarta untuk ikut turun tangan mengevaluasi kinerja Pemprov.

Ia menilai, peran pengawasan DPRD sangat penting untuk memastikan pemerintah bekerja lebih serius dalam menangani gedung-gedung kosong yang membahayakan keselamatan publik dan mencederai estetika kota.

"DPRD harus segera memanggil pihak Pemprov untuk mempertanyakan langkah-langkah konkret yang sudah dilakukan. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi. Pengawasan yang ketat juga diperlukan agar kasus seperti Menara Saidah tidak terulang di masa depan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA