Namun dalam praktik sehari-hari, pengelolaannya dipengaruhi oleh berbagai aktor non-negara, termasuk kelompok masyarakat maupun jaringan informal yang memiliki pengaruh di tingkat lokal.
Fenomena ini mengundang pertanyaan, mengapa penguasaan atas ruang-ruang seperti parkir yang memiliki nilai ekonomi dapat menjadi arena perebutan pengaruh di luar mekanisme formal negara?
Fenomena
Ekonomi parkir informal merupakan salah satu wajah paling nyata dari ‘shadow economy’ di ruang perkotaan. Di kawasan komersial padat seperti Tanah Abang, Blok M, Glodok, hingga simpul-simpul di sekitar stasiun kereta, pola ini terlihat jelas. Pengelolaan parkir tidak selalu berlangsung sepenuhnya melalui mekanisme resmi.
Berbagai pemberitaan media, hasil operasi aparat penegak hukum, dan penelitian tentang ekonomi informal menunjukkan hal serupa.
Pada sejumlah lokasi ditemukan struktur pengelolaan berjenjang: mulai dari juru parkir, koordinator lapangan, hingga jaringan yang lebih luas.
Dalam beberapa kasus, jaringan ini melibatkan individu atau kelompok yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan maupun kelompok lokal lainnya.
Besarnya nilai ekonomi yang diperebutkan tidaklah kecil. Misalnya dapat dilihat dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Pada 2025, Pansus memperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Jakarta mencapai lebih dari Rp1,4 triliun per tahun.
Sementara itu, penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp57 miliar.
Estimasi ini dihitung secara konservatif, berdasarkan keberadaan 267 kelurahan. Asumsinya, setiap kelurahan memiliki sekitar 500 juru parkir yang rata-rata menyetor Rp30.000 per hari.
Perbedaan yang sangat besar antara potensi dan realisasi ini bukan kebetulan. Ia menunjukkan bahwa ruang parkir telah berkembang menjadi arena ekonomi dengan perputaran uang yang signifikan, sebagian di antaranya berlangsung di luar sistem administrasi negara.
Besarnya arus kas ini menjelaskan satu hal. Parkir tidak lagi sekadar persoalan lalu lintas, melainkan sumber rente ekonomi. Siapa pun yang menguasai akses ke titik-titik parkir strategis, pada dasarnya memegang hak
de facto atas aliran uang tunai yang berlangsung setiap hari.
Fenomena serupa tampak di pasar-pasar tradisional. Di pusat perdagangan seperti Tanah Abang, Jatinegara, dan Pasar Senen, ada beberapa hal yang diatur: lokasi berdagang, jalur bongkar-muat, hingga akses keluar-masuk gerobak.
Pada sejumlah kasus, pengaturan ini tidak hanya melibatkan pengelola resmi, tetapi juga aktor informal yang punya pengaruh sosial di tingkat lokal.
Situasi ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, praktik tersebut berada di luar tata kelola formal negara.
Namun di sisi lain, ia menjalankan sebagian fungsi yang semestinya disediakan oleh negara, seperti pengaturan, pengamanan, atau penyelesaian konflik di tingkat lokal. Akibatnya, batas antara legal dan informal menjadi semakin kabur dalam praktik keseharian.
Analisis KriminologisKekosongan otoritas yang diisi aktor informal dalam pengelolaan parkir, pasar, dan lahan hari ini, tidak berdiri sendiri sebagai fenomena kontemporer.
Ia mewarisi jejak dari periode ketika negara sendiri tidak menegakkan otoritas formalnya. Negara justru menggunakan kekerasan ekstra-yudisial untuk membersihkan tatanan preman lama, melalui Operasi Petrus pada awal 1980-an.
Pembersihan itu tidak serta-merta menghadirkan tata kelola formal yang permanen atas ruang-ruang yang ditinggalkan.
Sebaliknya, ia menyisakan kekosongan otoritas. Kekosongan ini bertahap diisi kembali oleh generasi aktor informal baru. Warisan itu, dalam berbagai bentuk, masih membentuk lanskap kontestasi ruang kota yang dibahas di sini.
Fenomena ini memperlihatkan satu hal. Bukan trotoar, lahan kosong, atau lokasi parkir semata yang sesungguhnya diperebutkan, melainkan hak untuk mengendalikan arus kas yang dihasilkan ruang kota. Dengan kata lain, ruang publik berubah menjadi sumber rente ekonomi.
Aktor yang menguasai akses terhadap suatu ruang tidak harus memiliki ruang itu secara hukum. Ia cukup menentukan siapa boleh menggunakan ruang itu, dan berapa biaya yang harus dibayar.
Dalam ekonomi politik, kondisi ini dikenal sebagai ‘rent extraction’. Konsep ini berarti memperoleh keuntungan melalui penguasaan akses atas sumber daya bernilai, bukan lewat penciptaan nilai ekonomi baru (Tullock, 1967; Krueger, 1974).
Fenomena tersebut juga menunjukkan terjadinya privatisasi fungsi pengaturan ruang. Secara normatif, fungsi ini berada di tangan pemerintah. Namun dalam praktik sehari-hari, sebagian dijalankan oleh aktor non-negara.
Pergeseran fungsi ini tidak selalu lahir melalui kekerasan terbuka. Ia lahir melalui proses adaptasi sosial yang berlangsung lama, hingga akhirnya diterima sebagai kebiasaan.
Mekanisme informal kerap dipersepsikan lebih cepat, lebih mudah diakses, dan lebih mampu memberi kepastian dibanding mekanisme formal. Ketika itu terjadi, legitimasi sosial perlahan bergeser mengikuti efektivitas, bukan semata legalitas.
Dari perspektif tata kelola, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut ‘governance gap’. Istilah ini merujuk pada kesenjangan antara kewenangan formal negara dan kapasitas nyata negara dalam mengelola ruang publik.
Semakin besar kesenjangan itu, semakin terbuka peluang munculnya mekanisme pengaturan alternatif. Mekanisme ini bekerja lewat hubungan sosial, negosiasi, maupun kekuatan informal.
Karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi isu kriminalitas individual, atau dikaitkan dengan organisasi tertentu semata.
Lebih penting untuk memahami bagaimana struktur insentif ekonomi mendorong berbagai aktor berlomba menguasai ruang publik. Ruang publik ini menghasilkan arus kas besar. Semakin tinggi nilai ekonomi suatu ruang, semakin besar pula potensi perebutan otoritas atas ruang tersebut.
Penutup Membaca penguasaan parkir, pasar, dan lahan oleh kelompok tertentu semata sebagai soal penegakan hukum, akan selalu berujung pada kegagalan. Sebab akar persoalannya terletak pada kekosongan fungsi negara, yang terus-menerus diisi oleh aktor lain.
Reformasi yang bertahan lama mensyaratkan pengisian kembali ruang penjagaan dan pengaturan itu, oleh institusi formal yang legitimasi. Bukan sekadar operasi penertiban musiman.
Namun pertanyaan tentang siapa yang berhak menjaga ruang kota, juga membawa kita pada persoalan yang lebih tua.
Maksudnya, bagaimana negara sendiri di masa lalu pernah menggunakan kekerasan informal. Kekerasan itu dipakai untuk menertibkan ruang publik dari orang-orang yang dicap sebagai ancaman. Warisan itu, dan jejaknya, masih ada hingga hari ini.
Bagus SudarmantoDosen Kriminologi UI/Anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id/Pengurus PWI Jaya
BERITA TERKAIT: