Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bagi pejabat KMP yang merupakan wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara atau bukan wajib LHKPN, serta yang belum menyampaikan LHKPN-nya pada 2024, maka wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pasca pelantikan.
"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.
Sedangkan bagi pejabat KMP yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN-nya pada 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada KPK tidak perlu lagi melaporkan LHKPN-nya.
"Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," pungkas Budi.
Berdasarkan data per Jumat, 17 Januari 2025, dari total 124 wajib lapor, sudah 101 orang telah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada 23 orang di KMP belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
BERITA TERKAIT: