Diduga, penyebab hasil hirupan lem aibon itulah yang membuat pasustri ini nekat menganiaya anaknya.
"Tersangka AZR menghirup lem aibon yang dibeli di minimarket," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Januari 2025.
Adapun penganiayaan dilakukan dengan cara ditampar, dipukuli, dan ditendang.
Korban dianiaya karena kerap muntah di salah satu minimarket.
Parahnya, usai menjadi korban penganiayaan, bocah tiga tahun itu sempat mengalami sesak napas sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Setelah meninggal dunia, korban pun dibungkus kain sarung, dan pasutri ini kompak melarikan diri ke wilayah Karawang lalu ditangkap.
"SD mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban di ruko tersebut dan meninggalkan ruko itu dan melarikan diri ke arah Karawang dan akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas," kata Wira.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
BERITA TERKAIT: