Hal ini terkuak dalam webinar bertema “Optimalisasi Peran Guru BK dalam Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah” yang digelar Pegiat Pendidikan Indonesia (Pundi).
Acara ini diikuti lebih dari 200 peserta, termasuk mahasiswa, guru bimbingan konseling (BK), kepala sekolah, dan pengawas.
Sesuai UU Sisdiknas dan Permendikbud 111/2014, Guru BK tidak hanya mengajar, tetapi juga punya peran dalam membimbing siswa.
Tenaga ahli Mendikdasmen, Rita Pranawati menjelaskan, peran guru BK antara lain membantu pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan karier siswa.
"Guru BK tidak hanya menangani masalah siswa yang bermasalah, tetapi juga mengembangkan bakat dan minat mereka," katanya seperti dikutip redaksi, Selasa, 17 Desember 2024.
Selanjutnya Dr. Bambang Dibyo Wiyono dari Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (Abkin) Jawa Timur menyoroti perlunya pendidikan profesi konselor yang lebih jelas agar guru BK semakin profesional.
"Sejauh ini, peran Abkin mengupayakan audiensi dengan Mendikdasmen dan berharap pendidikan profesi konselor menjadi pendidikan profesi guru BK sesuai Permendikbud No. 27/2008, serta mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," tandasnya.
BERITA TERKAIT: