Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kelompok Disabilitas Ditempatkan di Adiluhung Kebijakan Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 Desember 2024, 15:15 WIB
Kelompok Disabilitas Ditempatkan di Adiluhung Kebijakan Prabowo
Menteri HAM, Natalius Pigai/Net
rmol news logo Kelompok disabilitas akan ditempatkan di adiluhung kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Astacita.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai dalam acara Pelayanan Publik Inklusif di Kementerian PAN-RB di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2024.

"Salah satu kegiatan yang membuat saya surprise. Kenapa? Karena kalau urusan tentang kelompok-kelompok rentan, itu hanya melekat kepada komunitas pembela kemanusiaan, dan lembaga-lembaga pembela kemanusiaan," kata Pigai mengawali sambutannya.

"Tapi hari ini, Kementerian PAN-RB betul-betul memahami bagaimana kewenangan dan kewajiban dasar dari negara untuk memuliakan dan memajukan kelompok-kelompok disabilitas sebagai satu komunitas warga negara RI yang setara dan sama," sambungnya.

Pigai menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aspek atau kelompok disabilitas dalam poin yang keempat Astacitanya.

"Secara tegas dan eksplisit menuliskan kata disabilitas. Artinya apa? kelompok disabilitas ditempatkan di adiluhung kebijakan pemerintah," terang Pigai.

Oleh karena itu kata Pigai, pemerintah juga telah mengatur regulasi dasar yang mengatur hubungan langsung untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas, yakni di dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kalau sudah ada UU mengatur, maka di situ diwajibkan ada dua. Yang pertama adalah kewajiban pemerintah. Apa kewajiban pemerintah? yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan warga negara termasuk disabilitas," kata Pigai.

Dalam UU tersebut kata Pigai, disebutkan belasan hak yang melekat kepada kelompok disabilitas yang harus dilakukan pemerintah, di antaranya adalah hak untuk mendapatkan pelayanan publik, aksesibilitas, dan akomodasi.

"Oleh karena itulah, hak atas aksesibilitas dan pelayanan publik dan akomodasi, hari ini Ibu Menteri Pan-RB telah wujudkan implementasikan," kata Pigai.

Karena itu mari kita tepuk tangan untuk Ibu Menteri Pan-RB. Mari kita tepuk tangan untuk Presiden karena telah menempatkan poin keempat cita-cita Astacita Presiden," pungkas Pigai.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA