Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kendaraan Rusak Akibat Pohon Tumbang Bisa Dapat Ganti Rugi Rp25 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 09 Desember 2024, 07:26 WIB
Kendaraan Rusak Akibat Pohon Tumbang Bisa Dapat Ganti Rugi Rp25 Juta
Ilustrasi pohon tumbang di Jakarta/Ist
rmol news logo Bencana alam seperti pohon tumbang yang merusak kendaraan, bangunan, atau bahkan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia dapat diajukan klaim ganti ruginya. 

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan, pihaknya menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

"Maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan," kata Bayu dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Senin 9 Desember 2024.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Selain itu, sejak Januari hingga November 2024, DistamhutDKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” kata Bayu.

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya. 

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” pungkas Bayu. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA