"Bahwa korban berusia 14 tahun untuk inisial tidak dapat diberikan, korban beserta orang tua korban juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan kepada Kepolisian Resort Jakarta Pusat," kata kuasa hukum korban, Noor Misuarie Erbachan melalui keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 8 Desember 2024.
"Bahwa laporan polisi tersebut dibuat pada hari senin 18 November 2024 dengan nomor Laporan: LP/B/2564/SPKT/POLRESMETRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam perkara ini tim PW GP Ansor DKI Jakarta juga sudah mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan semaksimal mungkin.
"Bahwa kami juga sudah mengadu ke LPSK pada tanggal 3 Desember 2024 harapan kami LPSK mengawal perkara ini dengan tuntas dan melindungi dan mengupayakan hak korban," ujar Wasekjen GP Ansor DKI Jakarta, Ismunanda Umafagur.
Menurut GP Ansor DKI Jakarta, bahaya laten kekerasan seksual anak di bawah umur ini memang sedang marak di Indonesia, ada berbagai alasan mengapa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur marak terjadi.
Di antaranya karena minim pengetahuan pola asuh yang keliru, ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender hingga kurangnya kesadaran budaya serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang dirasa kurang maksimal.
"Besar harapan kami kepada Instansi Kepolisian Resort Jakarta Pusat untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor mengingat sudah cukupnya alat bukti," tandas Noor Misuari Erbachan.
BERITA TERKAIT: