"Ada sanksi," kata Bayu kepada
RMOL, Selasa 19 November 2024.
Bayu mengatakan, Distamhut sejak Jumat 15 November 2024) masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penebangan pohon tanpa izin tersebut.
Dalam pulbaket penebangan pohon, Distamhut melibatkan PPNS Polda Metro Jaya.
"Kita masih bekerja, nanti diumumkan," kata Bayu.
Sebelumnya, petugas Distamhut DKI Jakarta telah mendatangi lokasi usai mendapatkan laporan adanya penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Diketahui, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Penebangan pohon tersebut berkaitan dengan proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol, yang juga diduga melanggar aturan.
Informasi yang diterima redaksi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan dimaksud.
Namun aktivitas renovasi diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Proses renovasi juga diduga melanggar aturan tentang perlindungan benda cagar budaya.
BERITA TERKAIT: