Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Distamhut akan Sanksi Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 19 November 2024, 14:01 WIB
Distamhut akan Sanksi Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
Petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta saat meninjau penebangan pohon tanpa izin di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penebangan pohon tanpa izin di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di seberang Kantor KPU RI.

"Ada sanksi," kata Bayu kepada RMOL, Selasa 19 November 2024.

Bayu mengatakan, Distamhut sejak Jumat 15 November 2024) masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penebangan pohon tanpa izin tersebut.

Dalam pulbaket penebangan pohon, Distamhut melibatkan PPNS Polda Metro Jaya.

"Kita masih bekerja, nanti diumumkan," kata Bayu.

Sebelumnya, petugas Distamhut DKI Jakarta telah mendatangi lokasi usai mendapatkan laporan adanya penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).

Diketahui, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. 

Penebangan pohon tersebut berkaitan dengan proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol, yang juga diduga melanggar aturan. 

Informasi yang diterima redaksi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan dimaksud.

Namun aktivitas renovasi diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Proses renovasi juga diduga melanggar aturan tentang perlindungan benda cagar budaya. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA