Tidak hanya sebagai simbol hubungan diplomatik, keberadaan Kedubes juga menjadi pusat aktivitas diplomasi, perlindungan warga negara asing, dan promosi kepentingan negara asal.
Pemerintah negara penerima memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kedutaan besar sesuai dengan hukum internasional.
Baru-baru ini, Kedubes Bulgaria di Jakarta mengajukan keluhan kepada pemerintah atas pendirian Restoran Sushi Toku di sebelah lokasi gedung mereka di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
Pendirian bangunan komersial ini menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait keamanan, privasi, dan kenyamanan operasional kedutaan tersebut.
Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara penerima diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961.
Pasal 22 Konvensi tersebut menyatakan bahwa negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk melindungi misi diplomatik dari segala bentuk gangguan, kerusakan, dan ancaman keamanan.
"Negara penerima berkewajiban mengambil segala langkah yang sesuai untuk melindungi bangunan misi terhadap setiap gangguan ketenangan misi atau pengurangan martabatnya," bunyi pasal l 22 Ayat 2 Konvensi Wina.
Hal ini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab memastikan bangunan atau aktivitas yang terjadi di sekitar Kedutaan Besar Bulgaria tidak membahayakan keamanan, privasi, atau kelancaran operasional diplomatik.
Sejak Oktober lalu, Kedubes Bulgaria mengajukan permintaan agar pemerintah mengecek ulang izin pembangunan di Jalan Imam Bonjol No 32, Jakarta.
Pasalnya, bangunan tersebut telah direnovasi menjadi bangunan komersil dan dinilai akan membahayakan keselamatan dan keamanan gedung Kedubes Bulgaria di sebelahnya.
Aktivitas komersial yang padat berpotensi mengganggu kelancaran operasional kedutaan, termasuk arus keluar-masuk tamu diplomatik dan staf.
Terlebih restoran sushi di sebelahnya dibangun setinggi dua lantai yang dikhawatir menjadi titik pengawasan tidak sah terhadap kedutaan, meningkatkan risiko kebocoran informasi atau ancaman keamanan.
Padahal, Kedubes membutuhkan privasi tingkat tinggi untuk melindungi komunikasi diplomatik serta keamanan staf dan tamu diplomatik.
Sebagai negara penerima, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa keberadaan bangunan komersial di sebelah Kedutaan Besar Bulgaria tidak melanggar kewajiban internasional.
Renovasi rumah hunian menjadi tempat bisnis itu sebenarnya telah ditegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Sebab, renovasi disertai penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Renovasi bangunan untuk restoran Sushi Toku ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B.
Juru bicara Kemlu RI, Roy Rolliansyah Soemirat kepada RMOL pada Selasa, 17 Desember 2024 mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Kedubes Bulgaria.
Namun belum maksimal karena Duta Besar Tanya Dimitrova sedang cuti. Dia berharap bisa menjalin komunikasi lanjutan dan membantu menjembatani permasalahan tersebut dengan Pemprov Jakarta awal tahun depan.
BERITA TERKAIT: