Hal ini disampaikan Anggota VI BPK Fathan Subchi saat menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit (FKKA) 21 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia di Hotel Universitas Hasanuddin (Unhas), pada Jumat 15 November 2024.
“BPK akan mendalami kebijakan dan masalah publik dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,” kata Fathan melalui siaran pers yang dikutip Minggu 17 November 2024.
Sejalan dengan itu, Fathan menegaskan peran penting Komite Audit dalam statuta PTN-BH.
Peran penting itu ialah melakukan pengawasan atau supervisi proses audit internal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik.
Kemudian melaksanakan pemantauan risiko dan menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
“Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK RI dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab K Keuangan negara, khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja,” kata Fathan.
Sampai dengan 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan kepada dua belas PTN-BH.
Selain itu, BPK saat ini sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.
BPK setiap tahun juga melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek, di mana secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH.
“Di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTN-BH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH,” kata Fathan.
Atas permasalahan tersebut, Fathan menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan
good governance.
"Dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip
good corporate governance," pungkas Fathan.
BERITA TERKAIT: