
Proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar aturan. Bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI.
Informasi yang diterima redaksi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan dimaksud.
Namun aktivitas renovasi diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Aktivitas renovasi dilakukan dengan menebang empat pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Berdasarkan penelusuran, tiga pohon yang ditebang berada di Jalan Imam Bonjol. Sementara satu pohon lainnya berada di Jalan HOS Tjokroaminoto.
Proses renovasi juga diduga melanggar aturan tentang perlindungan benda cagar budaya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: