"Istilahnya ini kejahatan purba. Perjudian sejak dulu sudah ada, ada sabung ayam, dadu. Sekarang mediumnya berkembang melalui
online," kata Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, Kamis, 7 November 2024.
Perubahan medium dari fisik ke digital menimbulkan dampak yang lebih berbahaya. Interaksi judi
online menciptakan pola perilaku yang berpotensi merusak, terutama ketika medium fisik berubah menjadi siber.
Oleh karena itu, ia mendukung upaya pemerintah melakukan bersih-bersih memberantas judi
online. Selain memberi efek jera, upaya ini penting untuk menjaga integritas aparatur negara.
"Penangkapan pelaku judi
online patut diapresiasi," jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Siber Universitas Indonesia, Intan Pratama memberi catatan bahwa pemberantasan praktik judi
online wajib dilakukan secara terbuka, termasuk jika ada oknum pemerintahan yang ikut bermain nakal.
"Transparansi ini penting agar publik memahami komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum," kata Intan.
BERITA TERKAIT: