Demikian dikatakan Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Nadratuzzaman Hosen pada Pengajian Baznas yang dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.
Nadratuzzaman menjelaskan, zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun).
Zakat perusahaan ini, kata Nadratuzzaman, dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.
"Sehingga dibutuhkan strategi pengumpulan yang baik agar zakat perusahaan dapat dikelola dengan maksimal," kata Nadratuzzaman.
Sementara itu, Deputi Baznas RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta menyampaikan beberapa tips dalam menggalang zakat perusahaan.
"Pertama, sosialisasi dan edukasi zakat perusahaan. Banyak perusahaan yang harus diingatkan, maka jangan sampai Baznas tidak mengajak mereka tentang kewajiban berzakat. Beri penjelasan bahwa bisa berzakat perusahaan melalui Baznas," kata Arifin.
Kedua, lanjut Arifin, pendekatan personal dan layanan program yang sesuai misi perusahaan.
"Kita harus bertemu dengan pengambil keputusan di perusahaan dengan memberikan informasi dan menawarkan ajakan berzakat," ujarnya.
"Ketiga, pemberian label taat zakat dan insentif pengurang obyek pajak. Ini perlu dilakukan agar mereka mendapat reward dan insentif bahwa mereka telah melaksanakan zakat perusahaan," imbuhnya.
Arifin menambahkan, kiat keempat, laporan transparan dan akuntabilitas. Jangan sampai tidak ada laporan. Ini menjadi reputasi B untuk bisa membangun kepercayaan kepada perusahaan.
"Kelima, penghargaan untuk perusahaan yang berzakat. Bisa dengan memberikan reward maupun sertifikat yang secara konsisten menunaikan zakat," kata Arifin.
Adapun poin keenam, integrasi dengan program CSR perusahaan.
BERITA TERKAIT: