CWIG meminta PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk segera mengembalikan hak-hak agen BP yang telah mengalami pemotongan tidak sah dari pendapatan Overriding Operation (OR-OP). Pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan dari agen terkait, yang menurut CWIG melanggar prinsip transparansi dan keadilan.
Demikian disampaikan CWIG saat menggelar konferensi pers di Hotel Aston Pluit Hotel & Residence, Jakarta Utara, Sabtu sore, 26 Oktober 2024. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum CWIG Henry Hosang, Sekretaris Jenderal Rolandi Talib, dan Ketua Divisi Hukum Rahmat Aminudin.
CWIG juga mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan sekitar 6.000 agen BP mengalami kerugian akibat pembayaran pajak selama 10 tahun terakhir. Menurut CWIG, pajak tersebut seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP.
Karena itulah, CWIG mengingatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk menghentikan praktik pemutusan kontrak sepihak terhadap agen BP tanpa alasan yang jelas. Karena tindakan ini merugikan agen-agen yang telah berdedikasi.
“Kami dari Divisi Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) akan melakukan tindakan berupa konfirmasi kepada lembaga dan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ucap Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Selain itu, CWIG juga telah membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami situasi serupa, baik yang telah mengetahui maupun yang baru menyadari adanya pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz. Posko ini diharapkan dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.
“Divisi Hukum CWIG juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Jalan Tomang Rawa Kepa XII No. 127, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bagi agen-agen BP se-Indonesia yang merasa dirugikan oleh Allianz, dapat menghubungi hotline kami di WhatsApp 08118862616," tuturnya.
"Kami menerima pengaduan dari agen yang mengalami masalah terkait OR-OP (Overriding Operational) maupun tindakan lainnya dari PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia,” sambungnya.
Upaya ini menunjukkan komitmen CWIG untuk melindungi hak-hak agen Business Partner dan mendorong adanya perbaikan regulasi serta pengawasan dalam industri asuransi.
BERITA TERKAIT: