Gara-garanya program yang diinisiasi DPRD DKI Jakarta itu masih terganjal regulasi sebagai alas hukum sebuah kebijakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo meminta DPRD DKI Jakarta agar merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan.
Payung hukum itu akan menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis.
"Harus ada regulasi yang memayungi seperti Perda Pendidikan harus selesai (direvisi). Perda pendidikan harus selesai sebagai payung hukum utama yang akan kami laksanakan untuk sekolah gratis," kata Purwo saat rapat bareng Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Purwo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan untuk merevisi Perda Pendidikan lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada 2023 lalu.
Purwo berharap permohonan tersebut dapat segera dibahas, untuk menambah klausul tentang sekolah gratis di rancangan regulasi itu.
"Jika memang sepakat ya Pak maka juga bantu, bantu kami, bagaimana percepatan (pembahasan) Perda pendidikan, yang saat ini sudah masuk tahap Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), kami sudah antre di tahun 2023," kata Purwo.
BERITA TERKAIT: