Politikus PKS Desak Sekolah Swasta Gratis Dimulai Meski Tanpa Raperda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 03 Agustus 2025, 04:22 WIB
Politikus PKS Desak Sekolah Swasta Gratis Dimulai Meski Tanpa Raperda
Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta didesak segera merealisasikan program sekolah swasta gratis paling lambat tahun 2026.

Desakan ini disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz dalam Rapat Internal Pansus Raperda Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Aziz, pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya sudah menyampaikan komitmen untuk menggratiskan sekolah-sekolah swasta di DKI Jakarta, telah menimbulkan banyak harapan masyarakat.

“Gubernur kan sudah bicara di publik bahwa kita akan segera menggratiskan sekolah-sekolah. Jadi masyarakat sudah menunggu realisasinya,” ujar Aziz dikutip Minggu 3 Agustus 2025.

Politikus PKS ini menilai bahwa realisasi program ini tidak perlu menunggu pengesahan Raperda, melainkan dapat dimulai lebih cepat melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Yang penting, sekolah gratis di swasta itu bisa jalan dulu. Ini kebutuhan mendesak masyarakat yang sudah sangat ditunggu,” pungkas Aziz. 

Pemprov DKI Jakarta mulai Juli 2025 menjalankan uji coba program sekolah swasta gratis untuk 40 sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Seluruh biaya pendidikan, termasuk SPP, uang pangkal, dan biaya pendaftaran, akan sepenuhnya ditanggung melalui sistem SPMB Bersama Jakarta 2025.

Program ini difokuskan bagi siswa dari keluarga tidak mampu serta penerima manfaat berbagai kartu sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Dengan demikian, diharapkan akses pendidikan berkualitas di sekolah swasta semakin terbuka dan merata bagi seluruh warga Jakarta.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA